Surat Cinta Untuk Anakku


 
Bukan lalai atau sengaja..

Bkn juga tk sanggup menjaga kalian.

Kelak kau kan tahu apa makna skrg..

Pilu temanku, smua sdh ku pasrahkan kpd Nya.



Melalui syair Doa kutitipkan hatiku..

Semoga kalian baik2 disana.

Tdk ush cemas dg keadaan disini..

Teruslah berkembang..

Jgn cengeng dg ketidakadaanku,tahan air matamu krn besok / kelak kau membutuhkannya dlm pelukanku..

Terus dendangkan tari permainanmu, bernyanyilah diatas tawamu.

Tumbuhlah dewasa Jaga ibu & calon adikmu

...Dariku Ayahmu

_May 2014
(260714)

TRAGEDI MANDOR BERDARAH !!!! ( 28 Juni 1944 )


relief_Tragedi Mandor Berdarah di Museum Juang Mandor

 Pagi ini  tanggal 25 Juni 2012 di Kantor sewaktu sarapan singkong goreng dan segelas kopi, sekadar untuk mengisi perut untuk sampai siang nanti, entah bosan dengan makanan yang mulu” enak dengan kolesterol tinggi, atau memang adanya itu. datang bapak dari bagian CSR Perusahaan Perkebunan yang dipandang besar di Kalimantan Barat, memberi surat edaran. Dari sudut, terdengan Rekan kerja menyebut kata “MANDOR”… yah MANDOR

Buat sebagian orang mungkin masih asing tapi sebagian dari kita masih asing mendengarnya sedang yang lain sering mendengar, khususnya orang yang berasal dari Kalimantan Barat. Mandor adalah sebuah kota di Kalimantan Barat. Kota mandor sendiri dahulu merupakan wilayah dari Kabupaten Pontianak, namun kini termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Landak di Propinsi Kalimantan Barat. Jaman penjajahan Jepang di Mandor terjadi suatu peristiwa berdarah.
Pada saat itu Kalimantan Barat berhasil dikuasai oleh pasukan Jepang yang berasal dari pasukan ke-29, yang berhasil membuat pasukan Belanda kocar-kacir. Hingga akhirnya pada awal Februari seluruh kota Kalimantan berhasil dikuasai oleh tentara Jepang.

Ketika berhasil menguasai Kalimantan Barat, termasuk Pontianak, tentara Jepang banyak melakukan Kalimantan Barat, termasuk Pontianak, tentara jepang banyak sekali melakukan penindasan kepada rakyat Kalimantan Barat, hingga banyak dari mereka yang ditindas itu kemudian meninggal. Tentara Jepang yang banyak melakukan penindasan dan penyiksaan tersebut adalah Kempetai dan Tokkeitai. Model penyiksaan mereka biasanya adalah dengan terapi air dimana mulut para tahanan dimasukkan air melalui selang dan juga penyungkupan. Kebanyakan dari mereka yang menjadi korban adalah dari kalangan Feodal, Cerdik, Pandai, Ambtenaar, Politisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, hingga rakyat jelata.

Foto Korban Tragedi Mandor Berdarah
 Yang membuat peristiwa ini memilukan adalah para korban tersebut dibantai dengan carakepala mereka dipancung hidup-hidup dengan Katana (senjata samurai) setelah kepala mereka ditutupi dengan sungkup, dan ini dibuktikan dengan banyaknya Katana patah di sekitar Lokasi pemancungan. Dan Kota Mandor sendiri pada saat itu adalah lading pembantaian tersebut. Tak terhitung berapa banyak korban yang tewas akibat pembantaian tersebut.

Menurut Yamamoto,  seorang mantan Kempeitai di daerah tersebut mengatakan bahwa jumlah korban mencapai angka sekitar 50.000 orang. Dan sebagian dari mereka yang dibunuh tersebut adalah kaum-kaum intelektual dan tokoh-tokoh masyarakat. Bahkan Sultan Pontianak pun menjadi korban dari peristiwa ini bersama dengan 60 orang kerabatnya. Disini jelas sekali pembantaian yang dilakukan Jepang tersebut sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Sebenarnya pembantaian yang dilakukan Jepang di Kalimantan Barat tersebut memang mempunyai suatu maksud. Kalimantan Barat sendiri mempunyai lokasi yang strategis dan hanya mempunyai penduduk sekitar satu setengah juta jiwa. Selain itu Kalimantan Barat sendiri mempunyai wilayah yang sangat luas yaitu satu setengah kali luas pulau Jawa + Madura + Bali. Kalimantan pada waktu itu akan dijadikan seperti Manchuria dan Korea kedua.

Pada waktu itu di Kalimantan Barat, semua orang yang berumur 12 (duabelas) tahun ke atas semuanya akan dibunuh habis. Generasi sisanya sampai kanak-kanak akan dididik dengan ala Jepang, ditambah dengan orang- orang Jepang yang akan didatangkan sebagai “Jepang Beneran” dan itu merupakan rencana militer Jepang. Itulah sebabnya mangapa banyak kaum intelektual yang dibunuh pada saat pembantaian di kota mandor tersebut.

Monumen Juang Mandor
Untuk mengenang para korban pembantaian tersebut, dibangun monument nasional dan diberi nama Monumen Juang Mandor. Monumen diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Kadarusno tahun 1977. Melalui paripurna DPRD Kalimantan Barat untuk mengenang dan merupakan bentuk kepedulian sekaligus apresiasi dari DPRD terhadap perjuangan pergerakan nasional yang terjadi di Mandor Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni Sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

JADI BOSS?? MAU??

 Bermacam cara atau usaha kita untuk mendapatkan suatu jabatan dan jenjang karier bagus. Hanya saja kita sering terpentok dengan/pada test2 yang diajukan suatu perusahaan, karena perusahaan dalam pencarian SDM memiliki kriteria tertentu. Salah satu adalah test psikologi dimana akan diketahui Sumber Daya/Sepak terjang/psikologis kita jika kita masuk dalam StakeHolder Perusahaan tersebut. Berbagai criteria yang diterapkan suatu perusahaan, diantaranya adalah criteria menjadi pimpinan di BUMN seperti yang dikutip dari http://finance.detik.com/read/2012/04/16/084414/1893022/4/ingin-jadi-bos-bumn-penuhi-dulu-syarat-dari-dahlan-iskan-ini?f9911013
(mungkin bermanfaat untuk Pengembangan diri kita..)

Dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan aturan ini ditetapkan dengan tujuan menciptakan suatu sistem yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperoleh anggota direksi BUMN yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMN, serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota direksi secara baik.

Adapun syarat umum untuk menjadi calon direksi BUMN baik yang berbentuk perseroan atau perum antara lain:
1. Tidak pernah menjalankan perusahaan yang pailit
2. Tidak pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah membuat sebuah BUMN pailit
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.

Kemudian ada juga persyaratan materiil calon direksi BUMN, yaitu:
1. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
2. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan memiliki :
- Pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan;
- Pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
- Kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUMN.
3. Integritas dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
- Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
- Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja
sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
- Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Anggota Direksi, pegawai BUMN/perusahan/lembaga tempat
yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku
tidak baik);
- Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
4. Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
- Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
- Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
- Membangkitkan semangat (memberi energi barn) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMN yang bersangkutan.

Kemudian persyaratan lain calon direksi BUMN, yaitu:
1. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
2. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
3. Berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat direksi;
4. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, Anggota Direksi pada BUMN dan/atau Perusahaan, kecuali
menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi BUMN.
5. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.
6. Tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.
7. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Dahlan akan membentuk sebuah tim untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan direksi BUMN. Bobot penilaian seleksi calon direksi BUMN berupa rekam jejak 30%, keahlian 20%, integritas dan moral 20%, kemudian kepemimpinan dan dedikasi memiliki bobot masing-masing 20% dan 10%.

Calon direksi BUMN dalam aturan ini disebutkan bisa berasal dari karyawan BUMN, pejabat negara sampai eselon I, dan bahkan dari kalangan eksternal BUMN. Asalkan syarat di atas bisa dipenuhi. Tertarik?