(mungkin
bermanfaat untuk Pengembangan diri kita..)
Dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan aturan ini
ditetapkan dengan tujuan menciptakan suatu sistem yang akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk memperoleh anggota direksi BUMN yang profesional,
berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
pengurusan BUMN, serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota direksi
secara baik.
Adapun syarat umum untuk menjadi calon direksi BUMN baik yang berbentuk perseroan atau perum antara lain:
1. Tidak pernah menjalankan perusahaan yang pailit
2. Tidak pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah membuat sebuah BUMN pailit
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.
Kemudian ada juga persyaratan materiil calon direksi BUMN, yaitu:
1. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
2. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan memiliki :
- Pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan;
- Pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
- Kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUMN.
3. Integritas dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
- Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
- Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja
sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
- Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Anggota Direksi, pegawai BUMN/perusahan/lembaga tempat
yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku
tidak baik);
- Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
4. Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
- Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
- Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
- Membangkitkan semangat (memberi energi barn) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMN yang bersangkutan.
Kemudian persyaratan lain calon direksi BUMN, yaitu:
1. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
2. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
3. Berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat direksi;
4. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, Anggota Direksi pada BUMN dan/atau Perusahaan, kecuali
menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi BUMN.
5. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.
6. Tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.
7. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Dahlan akan membentuk sebuah tim untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan direksi BUMN. Bobot penilaian seleksi calon direksi BUMN berupa rekam jejak 30%, keahlian 20%, integritas dan moral 20%, kemudian kepemimpinan dan dedikasi memiliki bobot masing-masing 20% dan 10%.
Calon direksi BUMN dalam aturan ini disebutkan bisa berasal dari karyawan BUMN, pejabat negara sampai eselon I, dan bahkan dari kalangan eksternal BUMN. Asalkan syarat di atas bisa dipenuhi. Tertarik?
Adapun syarat umum untuk menjadi calon direksi BUMN baik yang berbentuk perseroan atau perum antara lain:
1. Tidak pernah menjalankan perusahaan yang pailit
2. Tidak pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah membuat sebuah BUMN pailit
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.
Kemudian ada juga persyaratan materiil calon direksi BUMN, yaitu:
1. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
2. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan memiliki :
- Pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan;
- Pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
- Kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUMN.
3. Integritas dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
- Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
- Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja
sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
- Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Anggota Direksi, pegawai BUMN/perusahan/lembaga tempat
yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku
tidak baik);
- Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
4. Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
- Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
- Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
- Membangkitkan semangat (memberi energi barn) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMN yang bersangkutan.
Kemudian persyaratan lain calon direksi BUMN, yaitu:
1. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
2. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
3. Berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat direksi;
4. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, Anggota Direksi pada BUMN dan/atau Perusahaan, kecuali
menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi BUMN.
5. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.
6. Tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.
7. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Dahlan akan membentuk sebuah tim untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan direksi BUMN. Bobot penilaian seleksi calon direksi BUMN berupa rekam jejak 30%, keahlian 20%, integritas dan moral 20%, kemudian kepemimpinan dan dedikasi memiliki bobot masing-masing 20% dan 10%.
Calon direksi BUMN dalam aturan ini disebutkan bisa berasal dari karyawan BUMN, pejabat negara sampai eselon I, dan bahkan dari kalangan eksternal BUMN. Asalkan syarat di atas bisa dipenuhi. Tertarik?