"Darurat Narkoba", Pesakitan Atau Mati Di Tiang Gantungan
Makin merebaknya kejahatan akhir-akhir ini maskin meresahkan, berbagai cara pelakunya menghembuskan teror tersebut.
Kejahatan yang secara terang-terangan maupun masif akan terus menjalar jika tidak ada pencegahan yang intensif.
Kejahatan yang membahayakan salah satunya adalah peredaran Narkotik dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba), secara tidak langsung/ cepat-lambat/ sadar maupun tidak orang yang mengkonsumsi narkoba akan merasakan dampak negatif bahkan menyebabkan kematian. Sampai-sampai BNN menyebut "Darursat Narkoba" untuk negri ini. Berbagai hukuman bagi pengedar guna menjadikan efek jera tidaklah mempan lagi, hanya Hukuman Mati yang tepat untuk memutus benang merah barang kharam tersebut.
Di Indonesia hukuman atau pidana mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964. Ada 5 (lima) WNA dan 1 (satu) WNI telah ditetapkan oleh Pengadilan menjadi terpidana mati.
Bagaimana tatacara maupun persiapan hukuman mati ini dijalankan? seperti dikutip dari laman Detik.com
Persiapan hukuman mati
1. Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
3. Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
4. Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.
5. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
6. 3 kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
7. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
8. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Pelaksanaan pidana mati
1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup
2.. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.
3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).
4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
5. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.
6. Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.
7. Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
8. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
9. Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana. Kemudian dokter memeriksa terpidana untuk memastikan kematiannya.
sumber: detik.com
~>Dampak & Efek Narkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar