Pernyataan Pers
Komnas Perempuan
Jakarta, 27 Juli 2011
Komnas Perempuan
Jakarta, 27 Juli 2011
Rencana
ratifikasi konvensi PBB 1990 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya (selanjutnya disingkan Konvensi Migran 1990) sudah terlalu lama
ditunda. Mengingat, konvensi ini sudah di tanda tangani oleh pemerintah
Indonesia sejak 22 September 2004, sudah pula beberapa kali masuk dalam
pembahasan Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode
1999-2003, 2004-2009, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan
Progeram Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2005-2009. Namun, hingga kini
pemerintah Indonesia belum juga menjadi negara pihak yang meratifikasi konvensi
tersebut.
Komnas
Perempuan berpendapat, ratifikasi konvensi Migran 1990 merupakan langkah
fundamental yang harus segera dilaksanakan pemerintah Pemerintah Republik
Indonesia (RI). Mengingat hal itu menjadi payung hukum bagi berbagai upaya
terobosan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah dalam reformasi untuk
perbaikan sistem perlindungan dan penempatan pekerja migran.
Konvensi
Migran 1990 merupakan standar internasional bagi perlindungan hak-hak pekerja
migran dan anggota keluarganya, yang memposisikan pekerja migran sebagai
manusia yang bermartabat, utuh, bukan sekedar “tenaga kerja” semata.
Konvensi ini juga menjamin perlindungan pada semua tahapan migrasi
(pra-pemberangkatan, saat bekerja dan saat kembali ke daerah asal), semua
status migrasi (berdokumen dan tidak berdokumen) dan setiap area migrasi
(daerah asal, transit dan Negara tempat bekerja).
Komnas
Perempuan mengajak semua pihak terkait antara lain Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI, Kementrian Luar Negeri, BNP2TKI, Kementrian Hukum dan HAM,
Organisasi masyarakat sipil dan pemangku kebijakan terkait lainnya, untuk
melakukan aksi bersama dan mendorong percepatan ratifikasi konvensi Migran
1990. Komnas Perempuan mendorong Presiden RI segera mewujudkan komitmennya
memberikan perlindungan kepada pekerja migran seperti yang disampaikan dalam
konferensi perburuhan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ke 100
pada 15 Juni 2011 di Jenewa lalu, salah satunya dengan mempercepat penerbitan
prakarsa pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990.
“Dengan
menjadi Negara pihak dalam Konvensi Migran 1990, akan menguatkan posisi tawar
Indonesia dalam upaya penyelesaian berbagai kasus yang dialami oleh pekerja
migran, apalagi saat ini Satgas TKI sedang melakukan upaya menyelesaikan
kasus-kasus pekerja migran terancam hukuman mati di luar negeri, dengan
ratifikasi Konvensi ini leverage Indonesia akan lebih kuat dalam berdiplomasi”,
demikian menurut Agustinus Supriyanto, ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas
Perempuan.
Untuk
Komnas Perempuan menyatakan sikap :
- Mendorong Pemerintah RI dan DPR RI untuk mempercepat proses ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Untuk itu, penting bagi para pihak terkait antara lain; Kemenaker, Kemenlu, Kemenhuham dan BNP2TKI dan Kementrian yang lain untuk bekerjasama dalam proses ratifikasi ini.
- Mendorong semua pihak terkait seperti Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI agar mempertimbangkan secara kritis dan memprioritaskan kepentingan substansi perlindungan hak-hak Pekerja Migran yang sudah dijamin oleh Konvensi tersebut.
Dikutip dari: http://www.komnasperempuan.or.id/2011/07/aksi-bersama-mempercepat-proses-ratifikasi-konvensi-pbb-1990-tentang-perlindungan-hak-hak-pekerja-migran-dan-anggota-keluarganya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar