Pernyataan Pers Komnas Perempuan: Aksi Bersama Mempercepat Proses Ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya



Pernyataan Pers
Komnas Perempuan
Jakarta, 27 Juli 2011


Agustinus Suprianto dan Sri Nurherwati, Komisioner Komnas Perempuan melakukan konferensi pers mendorong Konvensi Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya
Rencana ratifikasi konvensi PBB 1990 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (selanjutnya disingkan Konvensi Migran 1990) sudah terlalu lama ditunda. Mengingat, konvensi ini sudah di tanda tangani oleh pemerintah Indonesia sejak 22 September 2004, sudah pula beberapa kali masuk dalam pembahasan Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 1999-2003, 2004-2009, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Progeram Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2005-2009. Namun, hingga kini pemerintah Indonesia belum juga menjadi negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut.
Komnas Perempuan berpendapat, ratifikasi konvensi Migran 1990 merupakan langkah fundamental yang harus segera dilaksanakan pemerintah Pemerintah Republik Indonesia (RI). Mengingat hal itu menjadi payung hukum bagi berbagai upaya terobosan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah dalam reformasi untuk perbaikan sistem perlindungan dan penempatan pekerja migran.
Konvensi Migran 1990 merupakan standar internasional bagi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, yang memposisikan pekerja migran sebagai manusia yang bermartabat, utuh,  bukan sekedar “tenaga kerja” semata. Konvensi ini juga menjamin perlindungan pada semua tahapan migrasi (pra-pemberangkatan, saat bekerja dan saat kembali ke daerah asal), semua status migrasi (berdokumen dan tidak berdokumen) dan setiap area migrasi (daerah asal, transit dan Negara tempat bekerja).
Komnas Perempuan mengajak semua pihak terkait antara lain Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Kementrian Luar Negeri, BNP2TKI, Kementrian Hukum dan HAM, Organisasi masyarakat sipil dan pemangku kebijakan terkait lainnya, untuk melakukan aksi bersama dan mendorong percepatan ratifikasi konvensi Migran 1990. Komnas Perempuan mendorong Presiden RI segera mewujudkan komitmennya memberikan perlindungan kepada pekerja migran seperti yang disampaikan dalam konferensi perburuhan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ke 100 pada 15 Juni 2011 di Jenewa lalu, salah satunya dengan mempercepat penerbitan prakarsa pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990.
Dengan menjadi Negara pihak dalam Konvensi Migran 1990, akan menguatkan posisi tawar Indonesia dalam upaya penyelesaian berbagai kasus yang dialami oleh pekerja migran, apalagi saat ini Satgas TKI sedang melakukan upaya menyelesaikan kasus-kasus pekerja migran terancam hukuman mati di luar negeri, dengan ratifikasi Konvensi ini leverage Indonesia akan lebih kuat dalam berdiplomasi”, demikian menurut Agustinus Supriyanto, ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan.
Untuk Komnas Perempuan menyatakan sikap :
  1. Mendorong Pemerintah RI dan DPR RI untuk mempercepat proses ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Untuk itu, penting bagi para pihak terkait antara lain; Kemenaker, Kemenlu, Kemenhuham dan BNP2TKI dan Kementrian yang lain untuk bekerjasama dalam proses ratifikasi ini.
  2. Mendorong semua pihak  terkait seperti Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI agar mempertimbangkan secara kritis dan memprioritaskan kepentingan substansi perlindungan hak-hak Pekerja Migran yang sudah dijamin oleh Konvensi tersebut.
Dikutip dari: http://www.komnasperempuan.or.id/2011/07/aksi-bersama-mempercepat-proses-ratifikasi-konvensi-pbb-1990-tentang-perlindungan-hak-hak-pekerja-migran-dan-anggota-keluarganya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar