Pasal 351
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si-tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum
1.Undang-undang
tidak memberikan ketentuan apakah yang di artikan dengan
,"penganiayaan’’ (mishandeling) itu. Menurut Yurisprudensi, maka yang
diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak
enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alenia empat dari
pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah "sengaja
merusak kesehatan orang’’.
"perasaan tidak enak’’.Misalnya mendorong
terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari
dan lain sebagainya
"Rasa sakit’’.Misalnya menyubit, menempeleng, memukul dll.
"Luka’’.Misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll.
Semua
ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut
atau melewati batas yang di izinkan. Umpanya seorang dokter gigi
mencabut gigi pasiennya . Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit,
akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik
(mengobati)
2.Penganiayaan ini dinamakan "penganiayaan biasa’’.
Diancam hukuman lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat
luka berat atau mati. Luka berat atau mati disini harus hanya merupakan
akibat yang tidak dimaksud oleh sipembuat. Apabila "luka berat’’ itu
dimaksud, dikenakan pasal 354 (penganiayaan berat), sedangkan jika
kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk "pembunuhan’’ (pasal
388). Lain lagi halnya dengan seorang supir yang mengendarai mobilnya
kurang hati-hati, menabrak orang sehingga mati. Perbuatan ini bukanlah
suatu penganiayaan, berakibat matinya orang (pasal 351 alenia 3), oleh
karena si sopir tidak ada pikiran (maksud) sama sekali untuk menganiaya,
dan juga tidak masuk pembunuhan (pasal 388), karena kematian orang itu
tidak dikehendaki oleh sopir tadi. Peristiwa ini dikenakan pasal 359
(karena salahnya menyebabkan matinya orang lain)
3.Percobaan
malakukan "penganiayaan biasa’’ ini tidak dihukum, demikian pula
percobaan melakukan "penganiayaan ringan’’ (pasal 352). Akan tetapi
percobaan pada penganiayaan tersebut dalam pasal 353,354,355 dihukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar