Pelaku tindak pidana…!!! Yang dimaksud pelaku tindak pidana (Dader)
menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur
tindak pidana sebagai mana unsur-unsur tersebut dirumuskan didalam
undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur dialam pasal 55 KUHP (1),
bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan
1.Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen)
Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya
2.Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen plegen)
Yaitu
seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana
orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung
jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana
sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana
3.Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen)
KUHP
tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut
melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk
dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ;
a.harus adanya kerjasama secara fisik
b.harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
4.Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)
Syarat-syarat uit lokken ;
a.harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana
b.harus ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana
c.cara
menggerakan harus menggunakan salah satu daya upaya yang tersebut
didalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain
sebagainya)
d.orang yang digerakan harus benar-benar melakkan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan
Ditinjau
dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55(1) KUHP tersebut di
atas kesemua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh, yang artinya
mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok dari tindak
pidana yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar