Percobaan melakukan kejahatan (poging)

Bahwa percobaan melakukan kejahatan (poging) dapat dipidana sebagaimana di atur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 54 KUHP. Adapun ancaman hukuman orang yang melakukan percobaan kejahatan yaitu maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 (sepertiga) Nya. Pada umumnya sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana tetapi dalam hal ini ada beberapa pengecualian yaitu percobaan melakukan kejahatan yang tidak dapat di pidana antara lain dalam hal ;

1.Percobaan melakukan penganiayaan tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 351 (5) KUHP
2.Percobaan menganiaya binatang tidak dapat dipidana dipidana berdasarkan pasal 302 KUHP
3.Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 184 (5) KUHP

Syarat-syarat poging
1.Harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan kejahatan
2.Kehendak tersebut telah terwujud dalam suatu perbuatan pelaksanaan
3.Perbuatan permulaan pelaksanaan itu tidak selesai diluar kehendak si pembuat

Perbuatan permulaan pelaksanaan kejahatan dalam hal ini ada dua teori yang membahasnya

1.Subjectieve Pogings Theorie
Menurut ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan perlaksanaan kejahatan yaitu apabila telah nampak kehendak yang kuat dari si pelaku untuk melakukan kejahatan

2.Objectieve Pogings Theorie
Menurut ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan pelaksanaan yaitu apabila perbuatan itu menurut sifatnya telah membahayakan subjek hukm, jadi dalam hal ini harus sudah ada bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan itu

Sebagai Contoh ;
A telah berkali-kali mengatakan hendak membunuh B, kemudian B karena merasa terancam melakukan pencegahan dengan cara memakai baju besi, kemudian A menikam B tetapi si B ini tidak mendapat luka apa-apa karena telah memakai baju bei tadi. Jadi, menurut teori.

1.Subjectieve Pogings Theorie
A dapat dipidana karena telah nampak kehendak yang kuat yang dilakukan si A untuk melakukan kejahatan

2.Objectieve Pogings Theorie
A tidak dapat dipidana karena belum adanya bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan A tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar