Bahwa percobaan melakukan kejahatan (poging) dapat dipidana sebagaimana
di atur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran
tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 54 KUHP. Adapun ancaman hukuman
orang yang melakukan percobaan kejahatan yaitu maksimum pidana pokok
dikurangi 1/3 (sepertiga) Nya. Pada umumnya sebagaimana telah diuraikan
di atas bahwa percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana tetapi dalam
hal ini ada beberapa pengecualian yaitu percobaan melakukan kejahatan
yang tidak dapat di pidana antara lain dalam hal ;
1.Percobaan melakukan penganiayaan tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 351 (5) KUHP
2.Percobaan menganiaya binatang tidak dapat dipidana dipidana berdasarkan pasal 302 KUHP
3.Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 184 (5) KUHP
Syarat-syarat poging
1.Harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan kejahatan
2.Kehendak tersebut telah terwujud dalam suatu perbuatan pelaksanaan
3.Perbuatan permulaan pelaksanaan itu tidak selesai diluar kehendak si pembuat
Perbuatan permulaan pelaksanaan kejahatan dalam hal ini ada dua teori yang membahasnya
1.Subjectieve Pogings Theorie
Menurut
ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan perlaksanaan
kejahatan yaitu apabila telah nampak kehendak yang kuat dari si pelaku
untuk melakukan kejahatan
2.Objectieve Pogings Theorie
Menurut
ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan pelaksanaan yaitu
apabila perbuatan itu menurut sifatnya telah membahayakan subjek hukm,
jadi dalam hal ini harus sudah ada bahaya yang ditimbulkan oleh
perbuatan itu
Sebagai Contoh ;
A telah berkali-kali mengatakan
hendak membunuh B, kemudian B karena merasa terancam melakukan
pencegahan dengan cara memakai baju besi, kemudian A menikam B tetapi si
B ini tidak mendapat luka apa-apa karena telah memakai baju bei tadi.
Jadi, menurut teori.
1.Subjectieve Pogings Theorie
A dapat dipidana karena telah nampak kehendak yang kuat yang dilakukan si A untuk melakukan kejahatan
2.Objectieve Pogings Theorie
A tidak dapat dipidana karena belum adanya bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan A tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar