Alasan peniadaan pidana menurut KUHP

Menurut KUHP ada 5 macam alasan peniadaan pidana

1.Pasal 44 KUHP tentang ketidak mampuan bertanggung jawab (ontoe rekenings vat baar heid)
Yang mana pasal 44 KUHP ini berbunyi kurang lebih ; “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan ang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, tidak boleh dihukum.”
Adapun beda antara kurang sempurna akalnya dengan sakit berubah akal adalah kalau kurang sempurna akalnya ini terjadi sejak orang tersebut dilahirkan sudah kurang sempurna akalnya sedangkan karena sakit berubah akal maksudnya orang tersebut pada mulanya sehat kemudian sakit sehingga brubah akalnya

2.Pasal 48 KUHP (overmacht)
Isi pasal ini adalah ; “Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh suatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum

Menurut Mr J.E Jonkers ada tiga macam overmacht
a.Overmacht bersifat absolut
yaitu perbuatan yang dilakukan untuk melawan paksaan tersebut adalah merupakan perbuatan satu-satunya tidak ada cara lain
b.Overmacht bersifat relatief
perbuatan yang dilakukan untuk melawan paksaan itu bukan merupakan perbuatan satu-satunya karena masih dapat di hindarkan, tetapi menurut perhitungan yang layak tidak mungkin dapat dihindarkan
c.Overmacht dalam arti keadaan darurat (Nood toe stand)
yaitu perbuatan yang dilakukan itu karena kepentingan hukumnya dalam keadaan bahaya, maka untuk menghindari keadaan bahaya itu dia melanggar kepentingan hukum orang lain

Contoh nood toe stand atau keadaan darurat ;
Ada dua orang penumpang kapal yang terapung dilaut yang keduanya berpegang pada satu kayu yang hanya cukup untuk satu orang saja, maka untuk menyelamatkan dirinya, satu orang diantara dua tadi membunuh kawannya , maka dalam hal ini yang membunuh itu tidak dapat dihukum

3.Pasal 49 KUHP (nood weer)
Isi dari pasal tersebut pada ayat (1) adalah ; “Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum

Syarat-syarat nood weer

1.Harus adanya serangan dengan ketentuan
a. serangan tersebut harus timbul secara mendadak dan mengancam secara langsung
b. serangan itu harus melawan hukum
2.Harus adanya pembelaan dengan ketentuan
a. pembelaan itu harus benar-benar diperlukan dan merupakan perbuatan satu-satunya
b. harus ada keseimbangan antara kepentingan hukum yang dilanggar dengan hukum yang dibela

4.wette lijke voor schrif (menjalankan UU)
Berdasarkan pasal 50 KUHP orang yang melakukan perbuatan menjalankan Undang-Undang tidak dapat di hukum

5.ambte lijke bevel ( menjalankan perintah jabatan)
Yaitu orang yang melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan tidak dapat di hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar