Pasal 363KUHP

Pasal363
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum
1e. pencurian hewan
2e. pencurian pada waktu kebakaran, letusan, kebanjiran, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung merapi, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang
3e. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)
4e. pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
5e. pencuria yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

(2). Jika pencurian yang diterangkan dalam No.3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam N0.4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun

1.Pencurian dalam pasal ini dinamakan pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kwalifikasi dan diancam dengan hukuman yang lebih berat
Pencurian dengan pemberatan itu adalah pencurian biasa (pasal 362) disertai dengan salah satu keadaan seperti berikut ;

a.bila barang yang dicuri itu adalah hewan yaitu semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing dan lain sebagainya),binatang yang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing ,ayam, bebek, angsa tidak termasuk disini karena tidak memamah biak dan tidak berkuku Satu

b.bila pencurian itu dilakukan pada waktu ada kejadian macam malapetaka , karena pada waktu semacam itu orang-orang semua ribut dan barang-barang dalam keadaan tidak terjaga

c.apabila pencuria itu dilakukan pada waktu malam, dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada dalam rumahnya ,,pekarangan tertutup’’ suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata seperti selokan, pagar bambu, pagr hidup, pagar kawat dll. Disini pencuri itu harus betul-betul masuk kedalam rumah, dan melakukan pencurian disitu

d.apabila pencurian itu, dilakukan dua orang atau lebih. Supaya masuk disini, maka dua orang atau lebih itu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan (pasal 55), bukan misalnya yang satu sebagai pembuat (pasal 55) sedang yang lain hanya membantu saja (pasal 560)

e.apabila dalam pencurian itu, pencuri masuk ketempat kejahatan atau mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah dll ,,Membongkar’’= merusak barang yang agak besar, misalnya membongkar pintu jendela. Disini harus ada barang yang rusak, putus atau pecah. Pencuri yang mengangkat pintu daru engselnya, sedang engsel itu tidak ada kerudakan sama sekali, tidak masuk pengertian ,,membongkar’’. ,,Memecah’’= merusak barang yang agak kecil, misalnya memecah peti kecil, memecah kaca jendela dll.

2.Dalam pasal 363 sub 5 dikatakan


a.Si-tersalah masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar dll, ini berarti bahwa pembongkaran yang dilakukan itu, untuk masuk ketempat tersebut, jadi bukan untuk keluar atau keperluan lain-lainnya. Misalnya seorang pencuri yang waktu sore masuk kedalam rumah orang dengan melalui pintu yang sedang terbuka, lalu bersembunyi dalam rumah itu dan kemudian setelah malam buta sedang orang yang punya tidur nyenyak, pencuri tersebut keluar dari sembunyinya, mengambil barang dari dalam rumah itu, dan untuk dapat keluar dari dalam rumah tersebut ,,membongkar ‘’ pintu rumah, maka peristiwa itu tidak masuk dalam golongan ini, oleh karena pembongkaran itu untuk ,,keluar’’ dan bukan untuk masuk kedalam tempat kejahatan

b.
Si-tersalah mencapai barang yang dicurinya’’ dengan jalan membongkar dll, mencapai artinya memasukan kedalam kekuasaannya. Misalnya seorang mencopet uang didalam saku dengan menggunting saku itu, atau pencuri uang dalam lemari atau peti besi didalam rumah dengan merusak lemari atau peti tersebut. Akan tetapi menurut arrest hoge raad 27 januari 1896, mencopet arloji denga menarik rantai arloji itu sampai putus atau mencuri hewan denga memotong tali ikatan hewan itu, tidak masuk ,,membongkar’’ atau ,,memecah’’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar