Pasal363
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum
1e. pencurian hewan
2e.
pencurian pada waktu kebakaran, letusan, kebanjiran, gempa bumi, atau
gempa laut, letusan gunung merapi, kapal selam, kapal terdampar,
kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan
dimasa perang
3e. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang
ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya
orang yang berhak (yang punya)
4e. pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
5e.
pencuria yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan
itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan
membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
(2). Jika
pencurian yang diterangkan dalam No.3 disertai dengan salah satu hal
yang tersebut dalam N0.4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan tahun
1.Pencurian dalam pasal ini
dinamakan pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kwalifikasi
dan diancam dengan hukuman yang lebih berat
Pencurian dengan pemberatan itu adalah pencurian biasa (pasal 362) disertai dengan salah satu keadaan seperti berikut ;
a.bila
barang yang dicuri itu adalah hewan yaitu semua macam binatang yang
memamah biak (kerbau, sapi, kambing dan lain sebagainya),binatang yang
berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing ,ayam, bebek, angsa tidak
termasuk disini karena tidak memamah biak dan tidak berkuku Satu
b.bila
pencurian itu dilakukan pada waktu ada kejadian macam malapetaka ,
karena pada waktu semacam itu orang-orang semua ribut dan barang-barang
dalam keadaan tidak terjaga
c.apabila pencuria itu dilakukan pada
waktu malam, dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada dalam
rumahnya ,,pekarangan tertutup’’ suatu pekarangan yang sekelilingnya ada
tanda-tanda batas yang kelihatan nyata seperti selokan, pagar bambu,
pagr hidup, pagar kawat dll. Disini pencuri itu harus betul-betul masuk
kedalam rumah, dan melakukan pencurian disitu
d.apabila pencurian
itu, dilakukan dua orang atau lebih. Supaya masuk disini, maka dua
orang atau lebih itu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut
melakukan (pasal 55), bukan misalnya yang satu sebagai pembuat (pasal
55) sedang yang lain hanya membantu saja (pasal 560)
e.apabila
dalam pencurian itu, pencuri masuk ketempat kejahatan atau mencapai
barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah dll
,,Membongkar’’= merusak barang yang agak besar, misalnya membongkar
pintu jendela. Disini harus ada barang yang rusak, putus atau pecah.
Pencuri yang mengangkat pintu daru engselnya, sedang engsel itu tidak
ada kerudakan sama sekali, tidak masuk pengertian ,,membongkar’’.
,,Memecah’’= merusak barang yang agak kecil, misalnya memecah peti
kecil, memecah kaca jendela dll.
2.Dalam pasal 363 sub 5 dikatakan
a.Si-tersalah
masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar dll, ini berarti bahwa
pembongkaran yang dilakukan itu, untuk masuk ketempat tersebut, jadi
bukan untuk keluar atau keperluan lain-lainnya. Misalnya seorang pencuri
yang waktu sore masuk kedalam rumah orang dengan melalui pintu yang
sedang terbuka, lalu bersembunyi dalam rumah itu dan kemudian setelah
malam buta sedang orang yang punya tidur nyenyak, pencuri tersebut
keluar dari sembunyinya, mengambil barang dari dalam rumah itu, dan
untuk dapat keluar dari dalam rumah tersebut ,,membongkar ‘’ pintu
rumah, maka peristiwa itu tidak masuk dalam golongan ini, oleh karena
pembongkaran itu untuk ,,keluar’’ dan bukan untuk masuk kedalam tempat
kejahatan
b.Si-tersalah mencapai barang yang dicurinya’’ dengan
jalan membongkar dll, mencapai artinya memasukan kedalam kekuasaannya.
Misalnya seorang mencopet uang didalam saku dengan menggunting saku itu,
atau pencuri uang dalam lemari atau peti besi didalam rumah dengan
merusak lemari atau peti tersebut. Akan tetapi menurut arrest hoge raad
27 januari 1896, mencopet arloji denga menarik rantai arloji itu sampai
putus atau mencuri hewan denga memotong tali ikatan hewan itu, tidak
masuk ,,membongkar’’ atau ,,memecah’’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar