Pasal 362
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama
sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan
memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian,
dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.900_
1. Ini adalah pencurian biasa. Elemen-elemennya sebagai berikut
a. perbuatan mengambil
b. yang diambil harus suatu barang
c. barang itu harus, seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
d. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk ,,memiliki’’ barang itu dengan ,,melawan hukum’’
2.
,,Mengambil’’ =mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri
mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya,
apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka
perbuatan ini bukam merupakan pencurian tetapi penggelapan (pasal 372).
Pengambilan
(pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut
sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum
berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan
tetapi ia baru ,,mencoba’’ mencuri
3. ,,Suatu barang’’=segala
sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk).
Dalam pengertian barang masuk pula ,,daya listrik’’ dan ,,gas’’ ,
meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa.
Barang
ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil
beberapa helai rambut wanita ( untuk kenang-kenangan semisalnya) tidak
dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak
ada harganya
4. ,,Barang itu’’ seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain’’ . Sebagian punya orang lain misalnya ;
A
bersama B membeli sebuah sepeda , maka sepada itu kepunyaan A dan B
disimpan dirumah A, kemudian dicuri oleh B, atau A dan B menerima barang
warisan dari C, disimpan diruma A, kemudian dicuri oleh B. Suatu barang
yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya
binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh
yang punya dll
5. ,,Pengambilan’’ itu harus dengan sengaja dan
dengan maksud untuk dimilikinya. Orang ,, karena keliru’’ mengambil
barang-barang lain itu bukan pencurian. Seorang menemukan barang dijalan
kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu sudah ada maksud ,,untuk
memiliki’’ barang itu, masuk pencurian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar