Pasal 365
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti
dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau
memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada
kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan
kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu
tetap ada ditangannya.
(2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e.
jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau
pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan atau didalam
kereta api atau trem yang sedang berjalan
2e. jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
3e.
jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan
membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat
(3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati
(4).
Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan
orang mendapat luka berat atau mati, oleh satu hal yang diterangkan
dalam No.1 dan 3
=============================================================================================================1.ini
adalah pencurian dengan kekerasan, termasuk pula mengikat orang yang
punya rumah, mengunci didalam kamar, dan lain sebagainya. Kekerasan dan
ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orang bukan pada barang, dan
dapat dilakukan sebelumnya, bersama-sama, atau setelah pencurian itu
dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian
itu, dan jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirunya atau
kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atau supaya barang
yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Seorang pencuri dengan merusak
rumah tidak masuk disini, karena kekerasan (merusak) itu tidak dikenakan
pada orang.Seorang pencopet setelah mencuri dimaki-maki oleh orang yang
melihat dan karena sakit hati lalu memukul orang itu, tidak masuk
disini, sebab kekerasan (memukul) itu untuk membalas sakit hati, bukan
untuk keperluan tersebut diatas.
2.ancaman hukuman diperberat
jika, perncurian dengan kekerasan” ini disertai dengan salah satu dari
syarat-syarat tersebut pada sub 1 s/d 4. Tentang rumah, perkarangan
tertutup, membongkar, memanjat, perintah palsu, dan pakaian palsu
3.jika
pencurian dengan kekerasan itu berakibat mati orang. Ancaman hukumannya
di perberat ,,kematian” disini bukann dimaksudkan oleh sipembuat :
apabila “kematian” itu dimaksud oleh si pembuat, maka dikenakan pasal
339
4.bandingakan ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365)
dengan ,,pemerasan” (pasal 368). Jika karena kekerasan atau ancaman
kekerasan itu si pemilik barang menyerah lalu memberikan barangnya
kepada orang yang mengancam, maka hal ini masuk ,,pemerasan” (pasal 368)
akan tetapi apabila sipemilik barang itu dengan adanya kekerasan atau
ancaman kekerasan tersebut tetap tidak menyerah dan kemudian pencuri
mengambil barangnya, maka ini masuk ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal
365)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar